Tak Hanya Dikeluarkan dari Sekolah, Siswa SMP Merangin yang Tikam Temannya Juga Terancam 15 Tahun Penjara

Tak Hanya Dikeluarkan dari Sekolah, Siswa SMP Merangin yang Tikam Temannya Juga Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres pelaku dikenakan Pasal 76 C, Junto Pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Diketahui, IR (15) tewas di tangan pelaku RA (15) yang diketahui adalah teman satu kelasnya, dan baru satu minggu pindah ke Kabupaten Merangin, dari Bengkulu.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Istri Ferdy Sambo Sebagai Saksi Kunci 

BACA JUGA:Apakah Ferdy Sambo Ikut Habisi Nyawa Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri

Kejadian duel antara dua siswa SMP tersebut terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat jam istirahat sekolah.(min)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: