Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto, Simak Penjelasannya

Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto, Simak Penjelasannya

Ilustrasi -Pixabay-Pixabay.com

Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. "Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

BACA JUGA:Terbaru..!! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Bocorkan ke Publik 

BACA JUGA:Ratusan Massa Buruh KSBSI Jambi Geruduk Gedung DPRD, Sampaikan Hal Ini

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” terang Didid.

BACA JUGA:Kemenhub Resmi Naikkan Tarif OJek Online, Cek Harga Terbaru Gojek dkk.. 

BACA JUGA:Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD Kasih Bocoran: Sangat Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: