Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-tembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit saat itu, pada awak media.

BACA JUGA: Honda Jazz Hadir Dengan Varian RS, Penampilan Baru Lebih Canggih

BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit, Matanya Sampai Bengkak

“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.  

“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.  

Peristiwa yang terjadi kata dia adalah, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.  

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.

BACA JUGA:AHM Pasarkan Motor Ikonik Honda ST125 Dax Untuk Berkendara Santai

BACA JUGA:PLN Siapkan Infrastruktur dan Stimulus, Perkuat Ekosistem Sambut Mobil Listrik Produksi Dalam Negeri  

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.  

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud, dikutip dari disway.id.

Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Pembangunan Tol Jambi, Ternyata Masih Ada Masalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: