Komisi II DPRD Kota Jambi Minta Evaluasi Alat Rekam Pajak

Komisi II DPRD Kota Jambi Minta Evaluasi Alat Rekam Pajak

Komisi II DPRD Kota Jambi Minta Evaluasi Alat Rekam Pajak--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 45 alat rekam pajak di tempat usaha Kota Jambi tidak berfungsi dan tidak diperbaiki hingga saat ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrisbusi Daerah BPPRD Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, jumlah alat rekam pajak di Kota Jambi sebanyak 245.

Beberapa waktu lalu juga, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank 9 Jambi.

Namun sebelum RDP dengan Bank 9 Jambi, Komisi II telah melakukan pertemuan dengan BPPRD Kota Jambi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, pihaknya menemukan 45 alat rekam pajak yang bermasalah dan tidak berfungsi.

"Kita minta ini dengan vendor untuk difungsikan," ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil vendor untuk meminta penjelasan masalah rusaknya 45 alat rekam pajak tersebut. Ia juga mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui titik masalahnya dimana.

"Ini termasuk KFC di Mall WTC. Ini tanggung jawab vendor. Karena Bank 9 Jambi membayar Rp400 ribu per bulan kepada vendor," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga menyoroti restoran atau tempat sarapan pagi yang ramai pengunjung, tapi belum dipasang alat perekam pajak.

"Sepuluhnya nanti bakal kita panggil sebagai sampel, kita minta keterangannya. Kenapa itu dibiarin," tambahnya.

Lebih lanjut, dari sebanyak alat rekam pajak yang telah dipasang, pihaknya meminta untuk diadakan evaluasi seperti titik yang tidak efisien dan optimal agar dialihkan ketempat lain yang lebih ramai.

Dikatakannya lagi, Rp 400 per bulan di setor Bank 9 Jambi ke vendor. Kalau perolehannya sebulan Rp r00 ribu sampai Rp 800 ribu, tentu ini tidak efisien.

Makanya kita minta dialihkan saja. Nanti kita bahas juga batasan perolehannya berapa, supaya seimbang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: