Tembak Mati Brigadir J, Polri Sebut Bharada E Bukan Karena Membela Diri

Tembak Mati Brigadir J, Polri Sebut Bharada E Bukan Karena Membela Diri

Ilustrasi Penembakan-Pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menyebut tersangka Bharada E itu tembak mendiang Brigadir J bukan untuk membela diri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke awak media.

Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu, usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Andi Rian Djajadi menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka, Ramos Hutabarat: Semua yang Terlibat Harus Dihukum

BACA JUGA:Breaking News! Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Andi Rian Djajadi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Olahraga yang Mudah Dilakukan, Ternyata Jalan Pagi Punya Segudang Manfaat Lho

BACA JUGA:Paula Verhoeven Datang Lagi ke Citayam Fashion Week, Takjub Dengan Ini

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Andi Rian Djajadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Periksa Ferdy Sambo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Silaturahmi, Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi pada Panitia Konferwil PWI Jambi

BACA JUGA:Siswa SMP di Merangin Tewas Ditikam Saat Jam Sekolah, Kadis Pendidikan Sebut Ada Kelalaian Sekolah

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (hari ini) jam 10,” kata Andi.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Bungo Ini Aniaya Lansia Hingga Tewas

BACA JUGA:Bank Jambi Bantu Permodalan UMKM, Tiap UKM Dapat Rp5 Juta

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.(*)

Artikel ini telah tayang di FIN.co.id, dengan judul Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: