Karyawan PT HAL Minta Hakim Kabulkan Gugatan

Karyawan PT HAL Minta Hakim Kabulkan Gugatan

Karyawan PT HAL Minta Hakim Kabulkan Gugatan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Riski Lionanto, kuasa hukum karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL), minta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan. Mengingat hak-hak karyawan hingga kini belum dibayarkan oleh PT HAL selaku tergugat. Permohonan ini dituangkan dalam nota replik pada sidang lanjutan dengan ketua majelis hakim Romy Sinatra, di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, 2 Agustus 2022.

Permohonan itu kembali dimuat dalam replik karena pihak tergugat, dalam keberatannya tidak sependapat dengan tergugat terkait petitum. Selain soal petitum, pihak tergugat PT HAL menyatakan, jika penggugat perkara nomor 14 adalah, seorang direktur.

Dalam jawaban yang disampaikan secara tertulis, kepada majelis hakim, Riski, mengatakan, jika kliennya benar menjabat direktur. Tetapi dia kembali menegaskan, jika jabatan itu adalah direktur karir. Pengangkatan sebagai direktur, hanya penunjukan saja ketika mewakili perusahaan dalam urusan PKPU di Medan, Sumatera Utara.   

“Klien kita ditunjuk mewakili perusahaan. Nanti pada saat persidangan minggu depan, kami akan sampaikan bukti sebagai karyawan. Kita meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dan mengabulkan gugatan kami,” tegasnya Riski usai sidang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan dan Daya Saing SDM, Lewat Pelatihan GTA DTS Kota Jambi

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Lemkapi Ingatkan Jenderal Purnawirawan Jangan Cari Panggung

Selanjutnya, majelis hakim pun menegaskan agar melengkapi salinan akta yang belum dilengkapi oleh kuasa tergugat. Ini berkaitan erat dengan jika pemberi kuasa memang berwenang karena direktur utama pernah mengatakan jika dia sudah mundur.

“Pihak kuasa tergugat baru memperlihatkan akta asli saja dan salinan harus diserahkan ke pengadilan sebagai dasar majelis hakim. Seperti sejak awal saya katakan, jika direktur utama (PT HAL) sudah mundur, tapi kok masih bisa memberikan kuasa,” tegas Riski.  

Ditemui terpisah, Ferdian Sutanto kuasa hukum PT HAL, menegaskan, pihaknya konsen pada perkara nomor 14. Dalam gugatan itu disebutkan, jika penggugat adalah karyawan. Namun, saat diajukan eksepsi, penggugat adalah seorang direktur.

“Pihak penggugat mengakui, tapi menurut mereka adalah direktur karir. Artinya apa? Mereka mengakui jadi direktur karena namanya ada dalam sebuah akte dan juga sudah akui. Ini kita buktikan, kita tunggu hasil persidangan,” tandasnya. (mg05/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: