Tegas! Susno Duadji Sebut Bharada E Tak Bisa Dibebaskan Polisi: Melalui Sidang Pengadilan

Tegas! Susno Duadji Sebut Bharada E Tak Bisa Dibebaskan Polisi: Melalui Sidang Pengadilan

Sebagaimana dikabarkan, Bharada E merupakan sosok yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo pada beberapa hari lalu.

Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sebagai bentuk pembelaan diri.

BACA JUGA:Mark Zuckerberg Akan Ubah Instagram dan Facebook Seperti TikTok 

BACA JUGA:Soal Hasil Autopsi Brigadir J, Mahfud MD Desak Jangan Balikan Fakta

Selain itu, Bharada E sendiri telah muncul ke publik ketika mendatangi panggilan dari Kommnas HAM untuk memberikan kesaksikan atas tewasnya Brigadir J. 

Bharada E

Bharada E terlihat ketika memenuhi panggilan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng Jakarta Pusat, pada Selasa 26 Juli 2022.

Bharada E mengenakan setelan kemeja hitam dan mengenakan masker. Dia tiba di Kantor Komnasham sekita pukul 12.00 WIB. 

Bharada E memulai pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Bharada E diperiksa selama 8 jam. 

BACA JUGA:Ini Status Nindy Ayunda Setelah Usai Diperiksa Polisi 

BACA JUGA:Ada Fakta Terbaru Terkait Leher Brigadir J, Bukan Karena Jeratan Tali, Namun Karena Ini....

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Mohammad Choirul Anam mengatakan Bharada E ditanya seputar kejadian penembakan Brigadi J. 

"Sepanjang yang tadi kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal, salah satunya adalah soal menembak," kata Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Saat ditanyakan awak media apakah Bharada E mengakui atau tidak sebagai pelaku penembakan Brigadir J, Anam tidak memberikan jawaban tegas.

Sebab, kata dia, pertanyaan Komnas HAM bersifat terbuka dan mengharapkan penjelasan yang deskriptif dari para ajudan yang diperiksa oleh tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: