LPSK Warning Putri Candrawathi: Tak Kooperatif, Bakal Tolak Permohonan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan warning keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.
Peringatan ini disampaikan LPSK akibat pemohon belum juga hadir untuk memberikan keterangan. Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Lantik 5 Pejabat Eselon II di Candi Muaro Jambi, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:LPSK Sebut Bharada E Belum Memenuhi Syarat Untuk Mendapat Perlindungan
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
BACA JUGA:Mark Zuckerberg Akan Ubah Instagram dan Facebook Seperti TikTok
BACA JUGA:Soal Hasil Autopsi Brigadir J, Mahfud MD Desak Jangan Balikan Fakta
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id