Polda Jambi Periksa Nomor Pengancam Keluarga KY, Ternyata...
Suasana olah TKP kasus KY-Deki/jambi-independent-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selain menjelaskan perkembangan penangan kasus tewasnya KY, bocah perempuan berusia empat tahun yang ditemukan di dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Jambi beberapa waktu lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres juga menyebutkan mengenai adanya dugaan pengancaman dan pemerasan yang menimpa salah satu keluarga KY.
Saat diwawancarai, Kompol Handres menyebutkan bahwa nomor handphone yang mengancam Kakek korban tersebut bukan milik pelaku.
"Mengenai hal tersebut, kita sudah melakukan penyelidikan dan ternyata itu adalah orang yang coba memanfaatkan kejadian ini dengan melakukan hal tersebut," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Sementara untuk hasil autopsi sendiri, Handres menyebutkan belum menerima secara resmi.
BACA JUGA:Auto Caption, Fitur Terbaru Penerjemah Bahasa di Tik Tok
BACA JUGA:Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Segera Sidang, Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo
"Nanti kita tunggu hasil resminya dari Rumah Sakit Abdul Manaf," tambahnya.
Sementara itu, Mediator UPTD PPA Kota Jambi, Nur Aini menyebutkan bahwa kasus ini harus segera diungkap.
"Siapapun pelakunya agar dapat segera dihukum dan diproses sesuai peraturan yang berlaku, apalagi ini korbannya masih anak-anak, sangat kejam sekali," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Usai melakukan olah TKP tewasnya tewasnya KY (4) bocah perempuan malang yang ditemukan tewas dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rawasari, Kota Jambi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres memberikan keterangan sejauh mana penyelidikan kasus ini.
BACA JUGA:Gedung Miliaran Terbengkalai, Kadis Koperasi Merangin Pakai Alat Roasting untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Ada Dugaan Aliran Dana ACT ke Parpol, Bareskrim Polri : Masih Pendalaman
"Kita melakukan olah TKP kembali, untuk mencari apa saja (petunjuk) yang ada di sini," kata Kompol Handres pada Kamis, 28 Juli 2022.
Handres menambahkan, bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: