KAD Jambi: Sebagai Ketum BPP Hipmi, Mardani Maming Harus Jadi Contoh, Menyerahkan Diri Saja ke KPK

KAD Jambi: Sebagai Ketum BPP Hipmi, Mardani Maming Harus Jadi Contoh, Menyerahkan Diri Saja ke KPK

Nasroel Yasir--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi, meminta Mardani H Maming segera menyerahkan diri. Ini menyusul sejak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan ditetapkan DPO.

"Sebagai Ketua Umum BPP Hipmi, dia (Mardani H Maming) harus menjadi contoh untuk taat hukum sebagaimana motto Hipmi, Pengusaha Pejuang dan Pejuang Pengusaha," kata Ketua KAD Jambi, Nasroel Yasir

Pria yang juga senior di HIPMI Jambi itu menambahkan, Mardani H Maming diketahui juga sebagai kader partai dan pengurus teras ormas Islam terkemuka. "Lebih baik menyerahkan diri saja," kata Nasroel Yasier.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan KPK. 

BACA JUGA:Soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kadiv Humas Polri Pastikan Hal Ini 

BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Putri Candrawathi Jelang Autopsi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahkan telah menunjukkan surat DPO atas nama Mardani H Maming. Surat itu terbit 26 Juli 2022.

"Kami ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK, ini berupa surat DPO-nya," kata Ali di Jakarta.

Mardani Maming ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mardani sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun, kader PDIP itu tidak pernah hadir. 

BACA JUGA:Grand Opening M Bloc Market Jambi, Akan Dimeriahkan Konser Pamungkas 

BACA JUGA:Breaking News! Bus Safa Marwa Hantam Mobil Pengangkut Sayur di Nes, Satu Orang Tewas di Tempat

Menurut Ali, KPK memang menerima surat tentang adanya upaya praperadilan oleh Mardani Maning. Namun, hal itu dinilai tidak bisa menghambat proses hukum di lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs.

"Kami menilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: