Diduga Otak Penembakan Istrinya, Kopda M diburu TNI

Diduga Otak Penembakan Istrinya,  Kopda M diburu TNI

Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat 22 Juli 2022. Foto : jpnn.com--

SEMARANG,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV Diponegoro memburu Kopda M, suami Rina Wulandari (34) korban penembakan di Semarang. Dugaan keterlibatan Kopda M dalam insiden itu masih didalami oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
Pasca menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Hermina Banyumanik Semarang, Selasa (19/7), suami dari korban penembakan yang juga Prajurit TNI dalam kesatuan Bataliyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 15/DBY Semarang itu tiba-tiba menghilang.
 
"Bahwa pada saat setelah kejadian, yang bersangkutan ini sempat mengantar (ke rumah sakit,red), dan sempat menunggu sampai dengan pascaoperasi selesai," kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto saat di Mapolrestabes Semarang, Jumat 22 Juli 2022.
 
Kopda M terindikasi telah melakukan tindak pidana militer. Pascaperistiwa penembakan yang menimpa istrinya dia menghilang, dan tak masuk kedinasan tanpa keterangan selama beberapa hari.
 
 
 
"Ketika apel pagi diketahui tidak hadir, sore juga demikian. Upaya kesatuan mencari sampai yang bersangkutan ditemukan," tuturnya. 
 
Kopda M juga dilaporkan oleh komandan kesatuannya karena melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak hadir tanpa izin (THTI) hingga sekarang.
 
"Oleh komandan bataliyonnya melaporkan kepada pimpinan bersamaan dengan pelimpahan perkara kepada penyidik polisi militer," ujarnya.
 
Peristiwa hilangnya Kopda M, justru membuat kejanggalan dalam kasus penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut. 
 
Letkol Bambang belum bisa menjelaskan keterlibatan Kopda M dalam insiden penembakan istrinya sendiri seiring tak diketahui dan hilang kontak dalam beberapa hari terakhir. 
 
"Mohon maaf, kami belum bisa menjawab masalah itu," ujarnya. 
 
Meski begitu, Letkol Bambang menyatakan anak buahnya itu belum melanggar atau mangkir kedinasan kategori desersi. 
 
"Desersi itu dalam waktu lebih dari 30 hari, ini masih dibawah 30 hari mangkir dalam kedinasan," ujarnya. 
 
Polisi belum mendapatkan keterangan dari Kopda M, suami R korban penembakan di Jalan Cemara III, Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin 18 Juli 2022 lalu. 
 
"Keberadaan suami korban belum kembali ke rumah, tidak diketahui setelah dari rumah sakit," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. 
 
 
 
Pihak kepolisian menyerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan meminta keterangan dari prajurit Bataliyon Arhanud itu seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Suami korban nanti akan kami koordinasi dengan tim dari TNI untuk meminta keterangan," tuturnya. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com