Habib Rizieq Dibebaskan Bersyarat, Ini Alasannya

Habib Rizieq Dibebaskan Bersyarat, Ini Alasannya

Habib Rizieq Shihab--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat.
Dia bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut pembebasan bersyarat tersebut adalah hak Habib Rizieq.

"Kami memperlakukan orang sama. Beliau, (Habib) Rizieq sudah bebas bersyarat," katanya.

Namun demikian, masih ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh Habib Rizieq terkait dengan pembebasan bersyaratnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Warga Maksimalkan Ruang Terbuka : Daripada Tawuran

BACA JUGA:Korban Asuransi Unit Link Gelar Aksi Demo,Berharap Besar Pada Dewan Komisioner OJK Baru Dilantik

Pihak Kemenkumham pun sudah menyerahkan Habib Rizieq kepada keluarga pada Rabu (20/7) pagi. "Tadi pagi setelah jam malam sudah dikembalikan kepada keluarga," tutur Yasonna.

"Kami harapkan Habib Rizieq terus taat kepada aturan bebas bersyarat," ujarnya.

Sekadar informasi, mantan imam besar FPI itu sudah ditahan sejak 12 Desember 2022 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dirinya ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad di Megamendung, Bogor, dan pernikahan di Petamburan, dikutip dari JPNN.com Kamis 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Akui Pasar City Car Masih Potensial, Suzuki Bakal Rilis S-Presso

BACA JUGA:Hyundai N Vision 74, Mobil Konsep Dengan 2 Sumber Tenaga

Pada Januari 2021 Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.  Selama penahanan, Habib Rizieq juga disidik atas dua kasus lain, yakni swab RS Ummi, kerumunan di Petamburan, dan Megamendung, Jawa Barat.

Habib Rizieq juga sudah membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Petamburan dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: