Polri Ungkap Kasus Penembakan Brigadir Yosua Gunakan Metode Ilmiah

Polri Ungkap Kasus Penembakan Brigadir Yosua Gunakan Metode Ilmiah

Polri Ungkap Kasus Penembakan Brigadir Yosua Gunakan Metode Ilmiah -Ist-Fin.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk menghindari spekulasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggunakan metode ilmiah untuk mengusut kasus penembakan Brigadir Yosua.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada awak media mengatakan, lewat cara pembuktian ilmiah nanti hasilnya akan sangat jelas untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. 

Peristiwa penembakan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Propam (Kadiv) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dedi Prasetyo, mengatakan lembaga terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir Y oleh Bharada E

BACA JUGA:Kasad Dudung Tiba di Tebo, Disambut Pj Bupati dan Unsur Forkopimda 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, Leo, Anda Masih Dalam Posisi Yang Menguntungkan Seperti Kemarin

"Untuk mengantisipasi spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang ahli dinya," kata Prasetyo.

"Itu justru akan memperkeruh keadaan," sambungnya, dikutip dari Fin.co.id, Senin 18 Juli 2022.

Terkait kasus ini, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo S Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal.

Dalam hal ini, tim tersebut melakukan pendekatan penyelidikan ilmiah alias investigasi kejahatan ilmiah .

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 18 Juli 2022, Taurus, Hari yang Menyenangkan Bersama Orang yang Dicintai 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 18 Juli 2022, Sagittarius, Anda bisa Merasa Gelisah dan Cemas Untuk Keluar di Tempat Terbuka

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi itu pun memaparkan proses pembuktian ilmiah yang dilakukan polisi.

Dalam hal ini, lanjut Dedi Prasetyo, pihak forensik terus berupaya merampungkan hasil otopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id