Kominfo Blokir WhatsApp Hingga Google, Benarkah? Ini Dampaknya
Angka itu pun setara dengan 63,4% dari total populasi yang mencapai 276,36 juta jiwa (estimasi 2021) atau 82% dari pengguna internet di Indonesia.
Apabila pemerintah sampai memblokir Google hingga Meta, akan timbul ekonomi ilegal atau illicit economy.
BACA JUGA:Takut Makan Malam Karena Diet, Ini Makanan yang Cocok Bikin Gak Gemuk
BACA JUGA:Sukarelawan Joko Adakan Pertemuan, Ini yang Dibahas
Selain itu, Indonesia juga akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi apabila melakukan pemblokiran. Jelas ini akan menurunkan investasi yang masuk.
Raksasa teknologi global seperti Google dan Meta yang memang saat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia tapi apa mungkin Kominfo berani menjalankan pemblokiran sampai kurun waktu tertentu. Sejumlah pihak meragukan keberanian Kominfo.
Pendaftaran PSE sendiri masih bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.
BACA JUGA:11 Orang Jadi Korban KKB di Papua, Begini Cara Evakuasi Korban
BACA JUGA:6 Tersangka Pencurian Barang di Gudang JNE Jambi Dilimpahkan ke Kejari Jambi
Menkominfo Johnny G. Plate bilang dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 14 Juli lalu.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Kominfo Mau Blokir Google? Apa Mungkin, Ini Dampaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id