Kejari Batanghari Terapkan Restoratif Justice di Kasus Curanmor, Ini Alasannya

Kejari Batanghari Terapkan Restoratif Justice di Kasus Curanmor, Ini Alasannya

Proses RJ di kejari batanghari--

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menerapkan Restoratif Justice (RJ) atau penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka, Rubianto.

Rahman Kasi Intel Kejari Batanghari Aulia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator, melakukan mediasi terhadap tersangka dan korban berdasarkan keadilan RJ.

”Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya. Selain itu korban telah mendapatkan barang-barang miliknya lagi kemudian kami ekspos ke pimpinan," kata Aulia pada Senin, 11 Juli 2022.

Aulia menjelaskan, penghentian penuntutan perkara ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan JAM Pidum Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Alami Kecelakaan di Tol, Charly Van Houten Trauma?

BACA JUGA:Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Tertembak di Jakarta, Kapolda Jambi Sampaikan Ucapan Duka

Ada beberapa alasan pihaknya menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice.

Diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,Masyarakat merespon positif.

“Ke depan kita akan terus melakukan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memang masuk kategori bisa restorative justice,” tutup Aulia.

Diketahui, Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB saat Tersangka rubianto masuk ke rumah Saksi Sukinah RT. 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA:Tim Puslitbang Polri Supervisi ke Polda Jambi dan Jajaran

BACA JUGA: Keluarga Brimob Asal Jambi yang Tewas Tertembak Minta Keadilan pada Kapolri dan Presiden Jokowi

Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut dipergunakan Tersangka untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: