9 Suplayer TBS Ditipu PT PAL

9 Suplayer TBS Ditipu PT PAL

Demo di PT PAL-Ist-

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan petani dan suplayer Tandan Buah Segar (TBS) menggeruduk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro JAMBI, Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Pada kesempatan tersebut, mereka juga melakukan pemblokiran akses keluar masuk ke PT PAL. Hal ini dilakukan karena mereka merasa dirugikan atas bisnis yang mereka kelola selama ini.

Dalam aksi itu, Khairul yang merupakan salah satu suplayer mengatakan, aksi ini merupakan upaya bagi mereka untuk menuntut hak atas hutang piutang perusahaan yang jumlahnya Rp 1,3 Miliar lebih yang tak terbayarkan sejak 4 tahun lalu.

"Ada sembilan orang suplayer yang dirugikan. Masing-masing suplayer sudah rugi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 700 jutaan rupiah," katanya.

BACA JUGA:Indonesia Pesta Gol ke Gawang Filipina, Skor 5-1 Piala AFF 

BACA JUGA:Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya

Kerja sama antara suplayer dengan perusahaan sudah berlangsung lama, mereka menyuplai buah segar kepada perusahaan secara rutin. Setelah sekian banyak buah disuplay, namun pihak perusahaan belum juga membayar uang mereka.

"Awalnya lancar, setelah beberapa bulan, akhirnya mandeg hingga hingga sekarang," katanya.

Seiring waktu berjalan, akhirnya perusahaan tersebut tutup. Pemilik perusahaan habis bayar hutang di bank. Dan perusahaan diambil alih oleh pengusaha lain dan beroperasi hingga saat ini. 

Sesuai dengan perjanjian, apabila perusahaan hendak beroperasi, maka mereka harus membayar dulu hutang-hutang kepada suplayer.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Kuasa Hukum Erayani Beberkan Fakta Baru, Ini Penjelasannya 

BACA JUGA:Piala AFF U-19, Babak Pertama Indonesia Unggul 3-1 Atas Filipina

"Perjanjian diatas materai ditandatangani seluruh yang berkepentingan di perusahaan itu," imbuhnya.

Dalam perjanjian itu, apabila perusahaan penerus tidak membayar hutang para suplayer, maka suplayer dan petani berhak menutup akses jalan ke perusahaan tersebut. Tidak boleh ada aktivitas jual beli sawit dulu sebelum hutang piutang tersebut dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: