Jasa Raharaja Jambi Hadir Melindungi Warga Koto Kandis Tanjung Jabung Timur
Jasa Raharaja Jambi Hadir Melindungi Warga Koto Kandis Tanjung Jabung Timur--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Pick Up yang terjadi di Jalan SK 8 RT 07 Kelurahan Bandar, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, pada hari Senin, 4 Juli 2022 Pukul 14.00 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan pembonceng sepeda motor meninggal dunia. Pembonceng sepeda motor yakni alm. Siti Aminah meninggal dunia di tempat kejadian menurut Laporan dari pihak Kepolisian.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kali ini kami hadir melindungi warga Desa Koto Kandis, Tanjung Jabung Timur. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Siti Aminah”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Tanjung Jabung Timur, Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak mewakili Jasa Raharaja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan.
“Tanpa terkecuali warga Desa Koto Kandis yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja, secara proaktif petugas samsat Muara Sabak menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja” penyataan lanjutan Donny.
BACA JUGA:Personel Tim Gabungan Polda Jawa Timur Jemput Paksa Putra Kiyai Tersangka Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Honda Scoopy Milik Karyawan Istana Variasi Jambi Dicuri, Penyebabnya Bikin Nyesek
“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah enam anak korban yang diwakili oleh anak pertama. Setelah kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP Korban dan ahli waris, kartu keluarga dan surat kematian korban disepakati oleh keenam anak korban yang mewakili adalah anak petama Ibu Ema Wati selaku ahli waris” jelas Donny.
Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Ema Wati pada hari Rabu, 6 Juli 2022 setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola atau survey ahli waris.’’ Korban Kecelakaan lau lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di awal bulan Juli 2022 sesuai data pembayaran Jasa Raharja dan Laporan Kepolisian Polres Jambi tercatat ada 10 kasus dengan korban meninggal dunia disetiap kasus tersebut” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami, kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: