Kurang dari 12 Jam, Anggota Satlantas Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari di Rantaurasau
Anggota Satlantas Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari--
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil mengamankan sopir dan kendaraan jenis carry pick up, yang terlibat kasus tabrak lari di Kabupaten Tanjab Timur.
Diberitakan sebelumnya, kejadian kecelakaan maut ini terjadi di jalan raya SK 8, Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Rantaurasau, Kabupaten Tanjab Timur, Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Dalam musibah ini, tiga orang yang sedang mengendarai satu unit motor Scoopy putih menjadi korban tabrak lari.
Dimana ketiganya terpental di sekitar TKP usai motor yang mereka kendarai mengalami benturan dengan mobil carry pick up.
BACA JUGA:Takut Diamuk Massa, Pelaku Tabrak Lari di Rantaurasau Memilih Kabur
BACA JUGA:Harga Telur di Jambi Turun, Begini Penjelasan Pedagang di Pasar Angso Duo
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar saat di wawancarai Selasa, 5 Juli 2022 mengatakan, musibah ini berawal saat kendaraan carry pick up tersebut berniat untuk menyalip motor Scoopy tanpa Nopol tersebut dari belakang.
"Diduga pada saat hendak menyalip itu sang sopir kurang berhati-hati, dan akhirnya mengakibatkan mobil tersebut menyerempet stang kanan motor Scoopy yang ditunggangi oleh tiga orang korban tersebut," ucapnya.
Ketiga korban tersebut yakni Anggraini (28) pengendara motor dan dua orang penumpangnya yakni Siti Aminah (60) serta Naila (4), yang kesemuanya sesuai identitas merupakan warga yang beralamat di Penerokan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Akan tetapi, sejak beberapa waktu belakangan, ketiga orang tersebut telah tinggal di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.
BACA JUGA:Ikut Haji Furoda, Wali Kota Jambi Sy Fasha Gagal Berangkat
BACA JUGA:Tolak Kehadiran Holywings di Jambi, Peserta Aksi Mulai Berdatangan ke Kantor Wali Kota Jambi
Naas, dalam kejadian ini salah satu penumpang motor tersebut yakni Siti Aminah meninggal di TKP, dan dua orang lainnya mengalami cedera di beberapa bagian tubuhnya.
Usai kejadian ini, sopir mobil carry pick up yang belakangan diketahui atas nama Bayu (22) warga Desa Rantaukarya, Kecamatan Rantaurasau, langsung kabur membawa kendaraan yang dikemudikannya meninggalkan para korban yang terkulai tidak berdaya di sekitar TKP.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik antara pihak Satlantas Polres Tanjab Timur, akhirnya pengemudi carry pick up tersebut berhasil diketahui keberadaannya.
Iptu Rio menjelaskan, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, pihaknya telah berhasil mengamankan sopir mobil carry pick up yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Kelurahan Bandarjaya.
BACA JUGA:CJH Furoda Gagal Berangkat, Bagaimana dengan CJH Asal Jambi?
BACA JUGA:Piala AFF U-19 : Timnas Indonesia Waspadai Serangan Thailand
"Usai melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, anggota saya kemudian melakukan pengejaran terhadap sopir mobil pick up tersebut. Sekira pukul 23.00, sopir dan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Suzuki Carry pick up warna hitam berplat putih (profit) BH 5157 XX berhasil kita temukan keberadaannya," jelasnya.
Sopir atas nama Bayu ini diamankan saat tengah berada di rumah kakak dari pemilik mobil tersebut, yang berlokasi masih di seputaran Kecamatan Rantaurasau. (pan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: