Gaji dan THR Tak Dibayarkan, Karyawan Gugat PT HAL ke PHI

Gaji dan THR Tak Dibayarkan, Karyawan Gugat PT HAL ke PHI

Ilustrasi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – PT Hutan Alam Lestari (HAL) digugat oleh karyawan terkait perselisihan hak para karyawan yang belum dibayarkan. Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada akhir Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jambi. Para karyawan divisi perkebunan kelapa sawit PT Hutan Alam Lestari, merasa tidak nyaman lagi bekerja dan ditelantarkan. 

Mereka mengaku tidak tahu lagi status karyawannya. Apakah masih bekerja atau sudah di PHK. Perusahaan hingga kini belum memberikan kepastian. Gaji yang selama ini mereka terima, tidak lagi tepat waktu. 

“Soal gaji, tidak tepat waktu. Sesuka mereka bayarnya kapan. Selain itu, sepertinya ada perbedaan perlakuan, terhadap saya dan beberapa karyawan lainnya. Seperti THR, tahun 2022, karyawan lapangan sudah terima THR. Sementera saya dan Istiqomah nggak dibayar,” ungkap Muniroh, salah seorang karyawan PT Hutan Alam Lestari.  

Menurut dia, hak-hak karyawan belum terpenuhi sampai sekarang. Hak-hak tersebut mulai dari pesangon, gaji, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dari tahun 2020 sampai 2022 termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah didaftarkan. 

"Beberapa karyawan, mereka membenarkan bahwa hak-hak mereka belum juga diselesaikan secara keseluruhan oleh pihak manajemen perusahaan, bahkan ada karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja namun pimpinan perusahaan tidak mau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak" kata Muniroh ketika ditemui Jambi Independent, Kamis (30/6).

Menurut Muniroh, beberapa karyawan telah bekerja hingga belasan tahun, bahkan dirinya, terhitung sekitar 7 tahun sudah bergabung diperusahaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit tersebut. Namun, pihak manajemen belum juga membayarkan hak mereka.

"Saya telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan waktu bekerja. Namun, hak saya sebagai karyawan tidak dipenuhi perusahaan, seperti THR saya belum dibayar sejak tiga tahun terakhir,” ungkap perempuan yang tengah hamil tua itu. 

Lalu, lanjutnya, gaji bulan Oktober 2021 hingga Februari 2022 dibayar secara bertahap pada bulan Maret 2022. "Jadi, selama bulan Maret itu, setiap minggu saya menerima gaji untuk pembayaran bulan-bulan sebelumnya. Bahkan gaji periode Mei sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Muniroh.

Dia pun minta majemen perusahaan memberikan kepastian status karyawannya. Perusahaan menurut dia, sepertinya sengaja menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman. “Perusahaan gentleman aja, kalau udah ngga pake, ya udah, diberhentiin aja. Terkesan sudah tidak nyaman di kantor, biar mengundurkan diri saja sehingga perusahaan tidak perlu membayar uang pesangon dan hak lainnya” tambahnya. 

Nasib serupa pun dialami Adhi Wicaksono, admin kebun. Pria yang baru dua bulan bekerja belum pernah merasakan gaji pertamanya dari perusahaan. Dia mulai bergabung dengan PT Hutan Alam Lestari pada Oktober-November 2021. 

Sejak hari pertama bekerja, Wicaksono belum mencicipi gaji pertamanya karena pada bulan ketiga dia resign. “Saya belum sempat mencicipi gaji saya dari perusahaan karena tidak pernah dibayarkan. Ketika memasuki masa kerja bulan ketiga, saya resign karena hak saya (gaji, red) bulan pertama dan kedua tidak saya pernah saya terima satu rupiah pun,” ungkapnya. 

Upaya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan pun sudah diupayakan dengan melakukan upaya mediasi bipartit sebanyak dua kali mengirimkan surat ke pihak manajemen perusahan namun tidak mendapatkan respon dari pimpinan perusahaan di Jakarta dan juga telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi namun tidak membuahkan hasil karena sudah dipanggil oleh Pihak Dinas tiga kali dan tidak hadir.

“Namun, terakhir pada hari Senin 27 Juni 2022, saya dihubungi oleh kuasa hukum perusahaan, mengundang membicarakan hak-hak yang belum dibayarkan pada tanggal 12 Juli 2022. Tapi saya tidak bersedia, karena tidak melibatkan disnaker provinsi. Sampai gugatan ini didaftarkan, saya belum menerima hak-hak saya. Mudah-mudahan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tandasnya.

Sementara, pihak PT Hutan Alam Lestari, belum memberikan tanggapan atas gugatan para karyawan tersebut. Pesan WhatsApp dan permintaan konfirmasi via email perusahaan yang dilayangkan, Jambi Independent, belum direspon. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: