Soal Pemekaran Provinsi Jambi Barat dan Jambi Timur, Ini Penegasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Soal Pemekaran Provinsi Jambi Barat dan Jambi Timur, Ini Penegasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Edi Purwanto--

Tetapi Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang dari Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat. 

Lanjutnya, saat Provinsi Jambi lahir dari undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957.

BACA JUGA:Erik ten Hag Pusing Keliling, Ronaldo Ingin Cabut dari MU 

BACA JUGA:Banyak yang Ditilang Selama Operasi Patuh, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tanjab Timur

Kata Gubernur Jambi Al Haris, saat ini pemerintah pusat memiliki inisiatif untuk membuat undang-undang per provinsi. 

"Jadi undang-undang Riau tersendiri, Undang-undang Sumatera Barat tersendiri dan Undang-undang Provinsi Jambi tersendiri," jelasnya. 

Al Haris mengatakan, Pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang wilayah provinsi. Bukan Provinsi Jambi yang melakukan pemekaran menambah provinsi baru. 

"Karena daerah ini punya khas Masing-masing, budaya dan adat nya, sehingga RUU tersebut sudah dikoreksi," sebutnya. 

BACA JUGA:Soal PPDB di Provinsi Jambi Tak Sehat, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 

BACA JUGA:Mau Beli atau Jual Bun, Ini Harga Emas Pegadaian, Minggu 3 Juli 2022

"Artinya ini bukan pemekaran provinsi, ini hanya revisi undang-undang darurat itu dan terpisah dari provinsi lainnya," tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: