Hukum Waris Islam (2)

Hukum Waris Islam (2)

Musri Nauli--

Oleh: Musri Nauli

Didalam sistem pembagian waris di Indonesia, banyak sekali sistem pengaturannya. Baik merujuk kepada Hukum Nasional yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Hukum adat maupun Hukum Islam.

Didalam Hukum Nasional merujuk kepada Kitab undang-undang Hukum Perdata, pembagian antara Anak harus dibagi sama rata. Sehingga tidak ada perbedaan antara Anak laki-laki maupun Anak Perempuan.

Namun pembagian waris islam juga mengikuti sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan geneologis maupun sistem kekerabatan teriroti.

Didalam sistem kekerabatan Geneologis juga merujuk kepada sistem patrilinial ataupun sistem kekerabatan matrilinial.

BACA JUGA:Investor Pasar Modal Indonesia Lampaui 9 Juta, Didominasi Generasi Muda

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Soal SMA TT Jambi Buka Jalur Mandiri

Didalam sistem kekerabatan patrilinial maka Anak Perempuan tidak mendapatkan harta warisan. Sedangkan didalam sistem kekerabatan matrilinial, hanya Anak Perempuan yang berhak mendapatkan Warisan.

Sementara didalam sistem pembagian waris islam, antara Anak laki-laki dan Perempuan Memang dibedakan. Biasa dikenal pembagian waris 1 banding 2.

Mekanisme pembagian ini biasa dikenal didalam Hukum Adat Jawa yang dengan istilah “Sepikul-segendongan”.
Tatacara pembagian waris Islam selain sudah diatur didalam Hukum Islam kemudian Sudah diadopsi didalam Ketentuan Hukum Islam. Yang kemudian menjadi pedoman didalam pembagian waris Islam.

Setelah lahirnya Pengadilan Agama, maka Seluruh proses pembagian waris Islam harus diselesaikan didalam Pengadilan Agama. Terutama terhadap penduduk yang beragama Islam.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Bhayangkara FC, Shin Tae-Yong Malah Senang

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 28 Juni 2022, Leo, Anda Siap Untuk Memimpin Proyek di Tempat Kerja

Mekanisme pengajuan waris Islam apabila penduduknya beragama Islam kemudian merujuk didalam Ketentuan Hukum Islam.

Sejak 1989, Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri) tidak dibenarkan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan waris Islam. Dan perkara yang diajukan melalui Pengadilan Negeri, maka Pengadilan negeri dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: