Satlantas Polres Tanjab Timur, Lakukan Pendekatan Restorative Justice Dalam Perkara Ini

Satlantas Polres Tanjab Timur, Lakukan Pendekatan Restorative Justice Dalam Perkara Ini

Tempat Kejadian Perkara (TKP) lakalantas yang melibatkan pengendara motor dan seorang lansia di Tanjab Timur.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam musibah Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan lintas Jambi-Murasabak, Jumat 24 Juni 2022 lalu, pihak Kepolisian akan mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice.

Musibah ini terjadi sekitar pukul 17.30 wib yang berlokasi di ruas jalan raya Dusun Sidorejo, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Kejadian Laka Lantas ini sendiri melibatkan satu pengendara motor Vixion Nopol BH 3606 ZC atas nama Mahrus (26) dan pejalan kaki yang pada saat itu hendak menyebrang, yakni atas nama Dimin (92).

Pengendara motor tersebut merupakan warga Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Murasabak Barat yang pada saat itu melaju dari arah Jambi dengan tujuan ke Kecamatan Rantaurasau untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.

BACA JUGA:Sempat Ngaku Bisa Rasakan Tanda Orang akan Meninggal Dunia, Marshanda Hilang di Los Angeles

BACA JUGA:OPD Merangin Harus Sabar, Gubernur Jambi Tunda Evaluasi Sekda Merangin, Ini Alasannya

"Sedangkan pejalan kaki tersebut merupakan warga setempat yang hendak menyeberang di depan rumahnya," ujar Iptu Rio R Siregar, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur.

Usai kejadian tersebut, baik pejalan kaki dan pengendara sepeda motor, keduanya langsung dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah untuk mendapatkan perawatan medis.

"Pengendara motor sampai saat ini masih kita mintai keterangannya dan untuk pejalan kaki masih menjalani perawatan medis. Nantinya, dalam kasus ini kita akan mengedepankan penyelesaiannya secara Restorative Justice atau dengan cara kekeluargaan," pungkasnya. (pan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/