Nunggak Pajak Kota Jambi, Ini Batas Waktu untuk PT EBN
Pasar Angso Duo--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi sudah melakukan pertemuan dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), yang merupakan pelaku usaha penunggak pajak Kota Jambi.
PT EBN memang belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyetorkan pajak pada Pemkot Jambi, senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, sepekan lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT EBN dan pelaku usaha lainnya yang pajaknya masih nunggak pajak Kota Jambi.
Pada pertemuan itu sebut Nela, pihak PT EBN pada prinsipnya siap melunasi pajaknya pada Juni ini.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Pembunuhan di Marosebo Ulu Diteliti JPU
"Sampai saat ini memang belum diangsur. Mereka berjanji untuk membayar lunas langung dengan batas waktu akhir bulan ini, tidak dengan cicil," kata Nella Ervina. "EBN minta keleluasaan sampai akhir bulan," sebutnya.
Sebelumnya, tim juga telah turun ke lapangan terkait masalah perusahaan yang nunggak pajak Kota Jambi.
Selain PT EBN, memang ad perusahaan lain yang nunggak pajak Kota Jambi. Nilainya pun berbeda-beda. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: