Bapemperda DPRD Kota Jambi: Revisi Perda Ditunda

 Bapemperda DPRD Kota Jambi: Revisi Perda Ditunda

Pihak Bapemperda DPRD Kota Jambi, saat melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi masih mengkaji dan mengidentifikasi sejumlah peraturan daerah (perda) yang terdampak adanya Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pihaknya sudah melalukan konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, guna membahas persoalan itu.

Hal itu guna mendapat kejelasan, sebab saat kehadiran UU Cipta Kerja, pemerintah pusat telah meminta semua daerah menyusun perda sebagai tindak lanjut dari UU Cipta kerja.

"Pada intinya kita ke Kemenkumham itu untuk melakukan harmoniasasi perda-perda. Karena saat adanya UU Cipta Kerja (Omnibus law) banyak yang direvisi. Jadi hasil pertemuan itu kita tidak akan menindaklanjuti yang revisi itu, sambil menunggu pemerintah pusat," katanya.

BACA JUGA: Sekda Provinsi Jambi: Pembangunan Stadion Tak Bisa Ditunda

BACA JUGA:Terjangkit PMK, Tiga Sapi di Kerinci Terpaksa Dipotong

Sutiono menambahkan, pihaknya hanya akan mempercepat proses Perda yang berkaitan dengan kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Akan kita segerakan dan kita tindaklanjuti. Kami mengharapkan Kemendagri untuk mempercepat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis). Supaya bisa dijalankan," jelasnya.
Politisi PDIP itu mengatakan, pihak Bapemperda dan juga Kemenkumham sebagai penyusun dan perancang pembuatan Perda siap untuk mensukseskan hal itu.

"Kami di Bapemperda juga tidak akan membuat peraturan daerah yang berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.

Kata Sutiono, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'.  

BACA JUGA: Soal Mosi Tak Percaya di Merangin, Gubernur Jambi Al Haris Minta Sekda Bangun Komunikasi

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Maulana, Teliti Sebelum Membeli Hewan Kurban

"Jadi kita menunggu tindaklanjutnya, setelah ada kejelasan baru kita lanjutkan," timpalnya.
Untuk diketahui, sebelumnya di Kota Jambi ada sekitar 24 Ranperda yang berdampak dengan undang-undang cipta kerja. Pemkot Jambi juga sudah melakukan penyesuaian agar bisa dilakukan harmonisasi. Perda-perda tersebut juga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: