Kemenag Kecam Pria Nikahi Kambing di Gresik: Uang Hasil Kontennya Haram, Nikah Jangan jadi Lelucon!

Kemenag Kecam Pria Nikahi Kambing di Gresik: Uang Hasil Kontennya Haram, Nikah Jangan jadi Lelucon!

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementrian Agama melalui Staf Ahli Menteri Agama, Prof Abu Rokhmad merespon terkait viralnya seorang laki-laki menikahi kambing perempuan di Gresik.

Abu Rokhmad menilai tindakan pria yang bernama Saiful, tergolong sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon. 

Padahal Abu menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di Al-Qur’an dan Hadis. Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut. 

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan. Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan seekor hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

BACA JUGA:Fenomena Langka Bulan Purnama Stoberi, Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat Tanggalnya! 

BACA JUGA:Dirilis Bulan Ini, Biaya Telegram Premium Akan dibandrol Rp 73.000 per Bulan?

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Swt,” ujar  Abu di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

Diketahui ulah Saiful Arif, pemuda berusia 44 tahun itu bikin geger karena sengaja melaksanakan ritual pernikahan dengan seekor kambing. 

Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu,  jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya. 

"Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bimoli Turun, Ini Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 

BACA JUGA:1 Pelaku Anak Pencurian Puluhan Paket di Gudang JNE Segera Diadili

Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari karena ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, jelasnya, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah. Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut. 

“Pelaku tetap muslim, tetapi kategorinya muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq),” terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id