Lagi-Lagi, Warga Didenda Lantaran Buang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Kota Jambi
Martua Adeputra Gultom saat menjalani pemeriksaan, lantaran kedapatan buang sampah sembarangan.-Ist-Jambiindependent.disway.id
“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: