Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Divonis Maksimal

Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Divonis Maksimal

ilustrasi--pixabay

Palembang, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hakim memberi vonis maksimal, pada RG, dosen Universitas Sriwijaya yang terkait kasus pelecehan seksual pada mahasiswi.

Vonis pada dosen Universitas Sriwijaya ini dibacakan, pada sidang yang digelar Senin 30 Mei 2022. Dalam sidang tersebut, hakim mengatakan bahwa RG, dosen Universitas Sriwijaya, terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Pornografi.

Akibat pelanggaran tersebut, RG   divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Sayuti Rambang, kuasa hukum korban mengaku sepakat dan cukup puas dengan vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami menilai sudah sepantasnya beliau mendapatkan hukuman seperti itu. Seperti dikatakan hakim bahwa perbuatan terdakwa sebagai dosen tidak mencerminkan seorang panutan dan mencoreng nama baik Unversitas,” kata Sayuti.

BACA JUGA:Bantah Isu Ada Anak Titipan Gantikan Calon Siswa Bintara, Polri Beberkan Mekanismenya

BACA JUGA:Ini Sebabnya,Sri Mulyani Akui Waspada Terhadap Lockdown Cina

Mengenai banding yang bakal dijatuhkan oleh terdakwa RG, Sayuti Rambang menjawab adalah hak seorang terdakwa jika tidak menerima vonis pidana yang dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama.

Sayuti juga menambahkan bahwa vonis hari ini yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa dan dapat menjadi contoh bagi mahasiswi lainnya jika terjadi tindak pidana seperti ini bisa langsung melaporkan. “Tindakan seperti itu bisa dipidana,” ujar Sayuti, seperti dikutip disway.id, dari sumeks.co.

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri yang hadir di persidangan mengatakan dari vonis tersebut.

Menurutnya, ini merupakan langkah awal membersihkan dunia pendidikan dari perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum dosen. Dia juga berharap agar tidak terjadi lagi kasus yang mencoreng nama baik Universitas Sriwijaya sendiri.

BACA JUGA:Indonesia Berpeluang Tarik Banyak Investor Usai Kunjungan Airlangga di Jerman

BACA JUGA:Setelah OPD dan Dewan, Kini Giliran Tokoh Masyarakat Layangkan Mosi Tak Percaya Pada Sekda Merangin Fajarman

Untuk diketahui, terdakwa RG dosen Universitas Sriwijaya pelecehan seksual pada mahasiswi secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa RG  mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id