Penyidik Polsek Jambi Selatan Kirim SPDP Pelaku Curat Kabel Telkom
pelaku saat diamankan polisi--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Hingga kini, Fajar (27) pelaku pencurian dengan pemberatan masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Selatan. Terbaru, Tim Penyidik Polsek Jambi Selatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Informasi dihimpun dari Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, untuk SPDP 2 yang bersangkutan ini sudah dikirimkan pada beberapa hari lalu.
“Iya benar, SPDP sudah kita kirimkan ke Kejari Jambi kemarin, saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas tersangka sebelum dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya, pada Senin (30/5).
Ditambahkan Suhendry, jika telah lengkap, penyidik akan segera mengirimkan berkas tersangka ke JPU untuk dipelajari lebih lanjut.
BACA JUGA:Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Imbangi Kebijakam The Fed, Ekonom Yakin BI Akan Naikkan Suku Bunga Acuan
“Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 8 batang kabel Telkom sepanjang 3 meter berhasil diringkus Tim Reskrim Macan Polsek Jambi Selatan di Kawasan pinggir jalan raya dekat tugu PKK Jl jendral Sudirman Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Identitas pelaku bernama Fajar Happy Putra (27), pria, seorang buruh, merupakan warga Jl Letkol M. Insa RT.07, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi timur.
Awal kejadian, diceritakan Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry, pada hari Kamis tanggal 05 mei 2022 sekira pukul 03.30 WIB, piket Reskrim mendapat info telah terjadi pencurian kabel telkom di tempat kejadian tersebut.
BACA JUGA: Diduga Masuk RSJ, Denise Chariesta Sebut Medina Zein Menipu dengan Sadar
BACA JUGA:Terkait Mosi Tak Percaya Terhadap Sekda Kabupaten Merangin, Tim Provinsi Hari Ini Turun ke Merangin
Setelah di cek ternyata benar dan pelaku setelah melancarkan aksinya melarikan diri. Selanjutnya piket Reskrim berkoordinasi dengan PT Telkom untuk membuat laporan untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
"Pada saat Tim Opsnal kita melakukan patroli mobile di seputaran Jalan jendral sudirman dan mendapat informasi bahwa pelaku mengulangi lagi aksinya tersebut di tempat yang sama," katanya, pada Rabu (11/5).
Setelah dilakukan penyelidikan sambung Kapolsek, Tim Macan Jamsel berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.(dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: