Disebut Ambil Alih Kewenangan BPSK, OJK Jambi Beri Tanggapan, Isinya Bikin Adem

Disebut Ambil Alih Kewenangan BPSK, OJK Jambi Beri Tanggapan, Isinya Bikin Adem

Kantor OJK Provinsi Jambi.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sarolangun menyebutkan, saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam menyelesaikan kisruh antaran pihak Perbankan dengan nasabahnya.

 

Hal ini lantaran, semua kewenangan tersebut telah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menyikapi hal itu, Humas OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan angkat bicara.

 

Dijelaskannya, kunci penyelesaian konflik konsumen dengan industri jasa keuangan adalah pihak yang bersengketa tersebut.

 

“Kalau mereka sepakat berarti selesai. Kalau tidak sepakat, nanti bisa diselesaikan baik melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau di Pengadilan. LAPS ini dibawah pengawasan OJK juga,” terang Agus Setiawan, Senin 23 Mei 2022.

BACA JUGA:Tak Ada Kewenangan Selesaikan Kisruh, Ketua BPSK Sarolangun Bilang Seperti Ini

BACA JUGA:Kisruh Bank BRI Sarolangun dengan Pensiunan TNI, BPSK Harap Ada Mediasi

Hanya saja memang, pihak OJK Provinsi Jambi belum ada menerima laporan mengenai kisruh yang terjadi di Kabupaten Sarolangun tersebut.

 

“Kalau lapor, nanti kami bisa klarifikasi atas permasalahan yang dimaksud dan sesuai kewenangan pengawasan OJK, kami bisa ambil tindakan,” singkatnya.

 

Untuk diketahui, Ketua BPSK Sarolangun, Arsyad mengatakan, untuk penyelesaian kisruh antara Bank BRI cabang Sarolangun dan seorang pensiuan TNI, BPSK sudah tidak ada lagi kewenangan untuk menyelesaiankannya.

 

Pasalnya, semuanya sudah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Waduh, Pensiunan TNI Ini Ngamuk di Bank BRI Sarolangun, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Alami Luka-Luka

"Kalau 5 tahun sebelum ini, memang BPSK masih ada peran untuk penyelesaiannya. Tapi sekarang semuanya kembali ke OJK untuk menjadi mediator untuk penyelesaian sengketa tersebut," katanya, Senin 23 Mei 2022. 

 

Untuk itu, nantinya jika adapersoalan yang sama di tengah masyarakat, diharapkan masyarakat tidak dirugikan selaku konsumen. 

 

"Untuk mencari jalan keluarnya agar pihak BRI tidak dirugikan, begitu juga dengan nasabah. Maka perlu dilakukan cara mediasi," sebutnya.

 

"Kita mengimbau agar supaya persoalannya segera diselesaikan, lakukan mediasi lah setidaknya," imbuhnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/