Catat, Ini Aturan Yang Harus Ditaati Pengusaha Ketika Ekspor CPO Dibuka

Catat, Ini Aturan Yang Harus Ditaati Pengusaha Ketika Ekspor CPO Dibuka

Petani sawit saat panen. Ada beberapa persyaratan yang harus ditaati pengusaha saat eksport CPO dibuka--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Meskipun keran ekspor CPO dan minyak goreng sudah resmi dibuka pada 23 Mei 2022,namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengusaha.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.
 
Di samping itu mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
 
 
 
"Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," ungkap Airlangga.
 
Erlangga juga mengatakan pihaknya berupaya menjamin ketersediaan bahan baku dan minyak goreng.
 
Menurutnya, upaya itu dilakukan dengan penerapan kembali peraturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
 
"Jumlah DMO ini, kami menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton dan ketersediaan pasokan cadangan sebesar 2 juta ton," ujar Airlangga dalam konferensi pers pelaksanaan kebijakan pembukaan kembali ekspor minyak goreng, Jumat, 20 Mei 2022.
 
Selain itu, ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP seperti dikutip dari jpnn.com.
 
 
 
Presiden Jokowi bakal mencabut larangan ekspor CPO pada 23 Mei 2022. Pengusaha bisa melakukan ekspor CPO hingga minyak goreng.(viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: