Mulai Sekarang Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Buka Masker, Simak Ketentuannya

Mulai Sekarang Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Buka Masker, Simak Ketentuannya

Presiden Jokowi -setkab.go.id-Setkab.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah menyebut penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Untuk itu, Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.

Namun, kata Jokowi jika berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. 

Presiden jug meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Bakal Bantu Tangani Listrik di Tanjab Barat 

BACA JUGA:Telah Dibuka, Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Layani 115 Perizinan

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandansya, dikutip dari setkab.go.id.(*/tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: