Pekan Ini, Sidang Arya Cs Dilanjutkan

Pekan Ini, Sidang Arya Cs Dilanjutkan

Ilustrasi sidang.-pixabay-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Arya Putra Helrobet alias Arya, merupakan pentolan geng motor sadis yang tak segan melukai korbannya. Kini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Sejatinya, Kamis 12 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi membacakan tuntutannya. Namun, karena belum siap, tuntutan gagal dibacakan.

Penuntut umum meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyiapkan tuntutan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan ini.

“Sidang pekan lalu ditunda karena tuntutan jaksa belum siap. Sidang kembali dijadwalkan,” jelas Denia Yesiani.

Arya merupakan eksekutor kasus geng motor yang melakukan aksi begal di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kotabaru, Mayang Ujung, dan Aurduri. Arya merupakan pelaku yang membacok korban di masing-masing lokasi kejadian.

BACA JUGA:Masih Bandel, PKL Talang Banjar Bakal Ditertibkan

BACA JUGA:Cegah Kasus PMK, Kapolres Bungo Lakukan Suntik Vitamin Hewan Ternak

Pada saat penangkapan, Arya yang merupakan pentolan kelompok Bougenville, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan di kaki, karena melakukan perlawanan. Beberapa waktu lalu pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP di sejumlah TKP yang melibatkan terdawa.

Pada perkara di Aur Duri, peristiwa terjadi Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 23.30. Bertempat di depan toko Saribi Jalan Griya Aur Duri Indah, Kelurhan Penyengatrendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terdakwa bersama dengan saksi Bryan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, menuju daerah Perumahan Aur Duri dengan membawa parang sepanjang 80 CM.

Sesampainya terdakwa di depan toko Saribi, terdakwa bertemu dengan saksi Raden Abid dan menanyakan apakah mengenal Raja. Dijawab oleh saksi Raden Abid “Kenal lah” lalu terdakwa mengambil senjata penusuk yang disimpan dalam jaketnya. Terdakwa mengayunkan parang, sehingga mengenai bagian lengan tangan sebelah kanan saksi Raden Abid.

Berdasarkan Visum Et Refertum, Raden Abid Tri Saputra, mengalami sebuah luka lecet di lengan atas kanan. Ukuran panjang 0,5 Cm x 9 Cm, warna luka kemerahan. Daerah sekitar luka tidak ada kelainan dan terdapat sebuah luka terbuka di punggung telapak tangan kanan, dengan ukuran panjang 2 Cm x 8 Cm warna luka kemerahan, daerah sekitar luka tidak ada kelainan.

BACA JUGA:Lorong di Kelurahan OKH Bakal Dipagar Teralis, Guna Tertibkan Para PKL

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Fokus Kejar Ketertinggalan

Kemudian terdapat derik tulang jari kedua dan jari kelima tangan kanan. Kesimpulannya, pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa sebuah luka lecet di lengan atas kanan, sebuah luka terbuka di punggung telapak tangan kanan, terdapat patah tulang pada jari kedua dan jari ke lima tangan kanan, dan dilakukan operasi tanggal 22 Desember 2021. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: