Mantan Dirut RSUD Lombok Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
JPU memeriksa Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, SH (kiri), satu dari empat tersangka kasus korupsi RSUD Lombok Utara--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi menahan Mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH.
SH sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait proyek penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara di tahun anggaran 2019.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka Herman Sorenggana, menyampaikan bahwa pihaknya kini mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.
"Pengajuan penahanan ini dilakukan dengan menimbang bahwa klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus tersebut," kata Herman seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:2 Tersangka Pembobolan Rumah Kosong di Jelutung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:5 Komponen Ini Wajib Diperiksa, Setelah Mobil Habis Dibawa Mudik Lebaran
Buktinya kata Herman, dalam kegiatan tahap dua ini, dirinya mendampingi klien yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil.
Dia mengakui, dua kali panggilan sebelumnya, tersangka SH tidak hadir.
"Namun ketidakhadiran tersebut, punya alasan yang nantinya perlu menjadi bahan penyidik membuat keputusan," jelasnya.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan lebih dulu. Ketiganya kini berada di Rutan Polda NTB. Keempatnya terlibat dalam proyek penambahan ruang operasi dan ICU yang menelan APBD sebesar Rp 6,4 miliar. Dugaan korupsi muncul karena diduga pekerjaan molor hingga menimbulkan denda, yang mengakibatkan munculnya potensi kerugian negara Rp 1,75 juta. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Usai, Bandara Sultan Thaha Jambi Tetap Ramai Keberangkatan
BACA JUGA:Realisasi Program Dumisake Masih Nol, Ini Penjelasan BPKPD Provinsi Jambi
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, usai berkas perkara dinyatakan lengkap. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: