Kemenag: Batas Usia Jamaah Haji Maksimal 65 Tahun

Kemenag: Batas Usia Jamaah Haji Maksimal 65 Tahun

Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Hilman Latief--Antara/fin.co.id--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ditjen Penyelengaran haji dan umrah kementerian agama telah melakukan proses verifikasi nama-nama yang akan melakukan jemaah haji. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHU Hilman Latief bahwa Jemaah haji yang berangkat merupakan yang berusia maksimal 65 tahun. 

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," kata Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 9 Mei 2022.

Sambungnya, daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, 

Mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.

"Saya minta jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," katanya. 

Lanjut Hilman, ia menyampaikan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Jumlah ini  berkurang dari kuota pada masa sebelum pandemi, seperti pada tahun 2019 Indonesia mendapat kuota 221.000. 

"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," ujarnya.

Terkait dengan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama  sejak tahun 2018, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” jelas Hilman. (*) 

Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan Judul: "Kemenag Maksimalkan Usia 65 Tahun untuk Berangkatkan Haji Tahun 2022"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: