Gasak 12 Motor di Yogyakarta, 3 Pria Ini Diringkus Polisi

Gasak 12 Motor di Yogyakarta, 3 Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku pencurian saat diamankan di Polres Sleman--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Seorang pria berinisial HP (32) terpaksa diamankan Tim Polres Sleman setelah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di rumah kos. 

Tak hanya meringkus HP, Polisi juga mengamankan HM (26) dan DH (32) yang berperan sebagai penadah. 

Pelaku sendiri, terakhir menjalankan aksinya di indekos wilayah Jl. Perumnas, Caturtunggal, Depok, Sleman pada 25 April 2022 kemarin. 

Rupanya dari sana, aksi pelaku terendus pihak kepolisian. Modus pelaku membobol sepeda motor menggunakan kunci T yang dilakukan oleh eksekutor hanya dengan waktu tiga detik.  

BACA JUGA:Roombongan Keluarga Kecelakaan di Bekasi, Seorang Bayi Tewas Terlindas

BACA JUGA:Kabar Baik, Ratusan Ribu Nakes Honorer Bakal Diangkat PPPK

"Pelaku beraksi seminggu dua kali di wilayah Sleman sejak Desember 2021 lalu. Mereka bertiga, satu orang sebagai eksekutor dan dua orang lainnya sebagai penadah," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi seperti dikutip dari JPNN.COM. 

Kata Ade, Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya antara Rp 3,7-4 juta secara daring melalui media sosial Facebook. 

Total, Dari hasil aksi kejahatan tersebut pelaku menggasak sebanyak 12 unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: