Sebanyak 244 Warga Binaan Lapas Bangko Terima Remisi

Sebanyak 244 Warga Binaan Lapas Bangko Terima Remisi

--

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko, Kabupaten Merangin, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin 2 April 2022.

 

"Dari jumlah total sebanyak 351 Penghuni Lapas Bangko yang diusulkan sebanyak 254 Orang dan yang telah mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebanyak 244 Orang," kata Erwan Prasetyo Kalapas Bangko, dalam keterangannya persnya.

 

Dari total penerima remisi, kata dia, sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan dengan rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan yang 2 bulan 4 orang.

 

"Seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Islam yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik,"tambah Erwan.

 

Dilanjutkan, Erwan bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

 

"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN yaitu dengan penilaian para wali Pemasyarakatan, serta selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas," imbuhnya. 

 

Erwan juga menyampaikan pesan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, melalui yang mengajak warga binaan untuk konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terutama pembinaan kerohanian, serta mematuhi tata tertib di Lapas.

 

Lapas Bangko juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang/makanan pada hari pertama hingga ketiga Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: