Modus Beli Sayur, Emak-emak di Sumut Curi Uang Puluhan Juta

Modus Beli Sayur, Emak-emak di Sumut Curi Uang Puluhan Juta

Emak-emak curi uang puluhan juta--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-  Entah apa yang ada di benak seorang emak-emak berinisial HH (36) asal Tebingtinggi, Sumatera Utara ini. Dirinya nekat mencuri uang puluhan juta dari sebuah warung.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin, 18 April 2022 lalu. Saat itu sekira pukul 10.00WIB, pelaku berpura-pura untuk membeli soto dan sayur masak di warung milik Betty (52) yang berlokasi di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Tersangka kemudian mengatakan akan membeli kue lebaran dan memberikan uang muka Rp 50 ribu. 

"Saat itu, korban ingin mengambil uang kembalian belanja tersangka ini, waktu dia ke dalam rumah tasnya digantungkan di toko," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

BACA JUGA:Hasil Survey Nyatakan PAN Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ketua DPP: Itu 'Pesanan' Kok Diumumkan ke Publik? 

BACA JUGA:Jalin Tali Silaturahmi, Satgas Yonif R 142/KJ Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat

Kemudian, saat korban kembali dan sedang membungkus barang pesanan, pelaku pamit untuk beli ayam di warung lain.

Tidak berapa lama barulah korban menyadari bahwa korban kehilangan dua buah gelang berlian, satu gelang emas 12 gram, satu kalung emas anak-anak tiga gram, satu kalung emas 20 gram dan mainan kalung sebesar 15 gram.

Kemudian, korban mengalami kerugian satu gelang emas anak-anak seberat 2 gram, satu cincin anak satu gram, satu kalung emas 15 gram, gelang emas 15 gram serta uang tunai Rp 250 ribu.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta," kata Agus.

BACA JUGA:Wow 14.772 Kendaraan Keluar Gerbang Tol Merak Menuju Pelabuhan 

BACA JUGA:Netizen Serbu Tri Suaka dan Zidan Gara-gara Parodi, Andika Kangen Band: Kasihan Mental Orangtuanya

Kejadian itu kemudian, dilaporkan oleh korban yang merupakan pensiunan PNS itu ke Polres Tebing Tinggi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin 25 April 2022.

Agus mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang penadah berinisial R yang menjual emas hasil curian tersebut melalui Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: