Surat Vaksin Syarat Wajib

Surat Vaksin Syarat Wajib

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pulau Jawa masih memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini juga berdampak pada aktivitas masyarakat lain. Salah satunya bidang transportasi. Terminal Alam Barajo Kota Jambi juga melakukan pengetatan.

Untuk yang berangkat ke Pulau Jawa harus menggunakan surat keterangan sudah vaksin. “Kartu atau surat vaksin tahap pertama atau tahap kedua sudah menjadi syarat keberangkatan, kemudian juga ada keterangan hasil negatif dari rapid test,” kata Ibbrahim Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Alam Barajo Kota Jambi, Senin (5/7).

Lanjutnya, pengetatan ini dilakukan pada Senin (5/7) hingga 20 Juli mendatang. Dengan ini Terminal Alam Barajo juga melakukan pengetatan lainnya, untuk bus yang melakukan pemberangkatan ke Jawa. Pihak terminal hanya memberikan 50 persen penumpang dari jumlah kapasitas kursi dalam bus.

Kemudian juga, petugas terminal melakukan sosialisasi kepada penumpang agar tetap mematuhi prokes Covid-19 di Provinsi Jambi. Sehingga penularan covid-19 dapan diminimalisir dengan baik, meski dalam perjalanan. Kata Ibrahim, menggunakan masker wajib dilakukan dalam sebuah bus.

Lanjutnya, jika ada penumpang atau bus yang melanggar atuturan prokes ini, maka akan diberikan sanksi bagi sopir bus. “Kita beri teguran, kemudian pembinaan. Kalau tak lengkap mereka juga akan di skat di posko pelabuhan merak,” tambahnya.

Petugas terminal hanya melaporkan setiap keberangkatan yang akan ke pulau jawa ke Dirjen Perhubungan. Dia amat menyayangkan, di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi, ditambah di pulau Jawa tengah memberlakukan PPKM Darurat, masih banyak masyarakat yang melakukan berpergian.

Dari catatan yang dikeluarkan oleh Terminal Alam Barajo, ada sebanyak 127 orang yang melakukan keberangkatan ke pulau Jawa pada Senin (5/7) ini. “Awalnya ada satu bus yang ingin membatalkan keberangkatan, karena penumpangannya ada yang tak mau karena banyak syarat, cuma dari catatan kita mereka tetap melakukan keberangatan pada sore hari,” sebutnya.

Diketahui, untuk yang melakukan keberangkatan dari Jambi ke Bandung ada sebanyak 11 penumpang , kemudian ke Jambi Yogjakarta ada 43 penumpang. Selanjutnya dari jambi ke ke Solo 40 penumpang. Dan Jambi ke Pati ada 33 penumpang. “Untuk pertama aturan ini diberlakukan ada 7 bus yang melakukan perjalanan ke pulau Jawa,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: