Pasca Dipecat, Jadi Kurir Sabu

Pasca Dipecat, Jadi Kurir Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL – Pasca diamankan beberapa waktu lalu, tersangka Rahmat Riyadi (29) dan Zulkifli (23), warga Kecamatan Rumbai Pesisirkota, Pekanbaru, Provinsi Riau masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua nekat menjadi kurir sabu lintas provinsi lantaran diberhentikan dari pekerjaannya beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro didampingi Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Al Hajat menyebutkan, keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus dalam plastik dan kemudian di simpan dalam sebuah kotak rokok.

"Keduanya berhasil di amankan ketika ada razia terpadu di mana sebelumnya kita juga telah mendapat informasi adanya dua orang yang diduga membawa sabu. Pada saat razia terpadu, keduanya yang mengendarai motor menghindar dengan berputar arah," katanya. 

Mereka diamankan di Jalan Lintas Timur, Km 92 Desa Dusunmudo, Kecamatan Muarapapalik. Rencana mereka berdua akan bertemu si pemesan sabu di KM 35 Desa Bukitbaling. 

"Janjian pelaku dan pengambil barang di sana. Keterangan dari kedua tersangka bahwa yang akan mengambil barang tersebut adalah warga Kualatungkal. Tapi mereka tidak tahu siapa, karena perintah dari suplayer di Riau itu hanya mengantar dan akan dihubungi," ungkapnya. 

Bahkan informasinya, Polisi dan para tersangka sempat kejar-kejaran. Di mana, saat kedua tersangka hendak diberhentikan, mereka berusaha kabur. Sontak Polisi mengejar dan kemudian mengamankan mereka.

"Saat itulah kemudian kita geledah dan menemukan sabu di dalam jok motor yang mereka kendarai,” terang AKBP Guntur Saputro.

Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, Polisi mengantongi sejumlah nama yang berkaitan dengan pengiriman sabu tersebut. Termasuk suplayer sabu.

"Beberapa nama yang sudah dikantongi ini merupakan warga tungkal. Jadi ini bisa kita sebut pemain lintas provinsi. Mereka mengaku di upah Rp2 juta untuk mengantar barang tersebut. Masih dalam pencarian kita," terangnya.

Akibatnya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (rul/zen)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: