Satu Pekerja PETI Diringkus

Satu Pekerja PETI Diringkus

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARA BUNGO, JAMBI – Satu Pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungaiberingin, Kecamatan Pelepat, Rabu (17/11) lalu terpaksa dicokok tim gabungan. Dia adalah M jupri (45), warga Tanjung Kembang, Kelurahan Sungaiberingin, Kecamatan Pelepat.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat itu pihaknya tengah merazia aktivitas PETI, bersama TNI-Polri dan pihak terkait. Awalnya mereka terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi ada aktivitas PETI.

Tiba di lokasi, saat itu petugas gabungan melihat ada satu rakit yang sedang bekerja di atas air sungai. Tanpa basa-basi, M Jupri yang ada di sana langsung diamankan.

Selain satu pekerja, lanjut Guntur, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu mesin pompa air, satu hasbuk yang telah dihancurkan menggunakan mesin Chinsaw, satu selang air, dan satu selang spiral.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bungo oleh penyidik,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka M Jupri dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: