PT Kharisma Kemingking Gugat Hasil Lelang

PT Kharisma Kemingking Gugat Hasil Lelang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Penetapan pemenang lelang lahan kawasan perkebunan PT Kharisma Kemingking Jambi seluas 1.550 hektare, yang berlokasi di Kemingking, Kabupaten Muarojambi, berujung gugatan. Pihak PT Kharisma Kemingking, menggugat hasil lelang KPKNL tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Pihak PT Kharisma Kemingking, memohonkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan dengan seluruhkan dengan amar, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh BPN Muarojambi (Tergugat II) dan dijadikan syarat pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL (Tergugat I) atas tanah-tanah milik Penggugat pada tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E11 sebagaimana risalah Lelang No. 368/13/2021 tersebut.

Selain itu, menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas tanah-tanah milik Penggugat pada tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E11 sebagaimana risalah Lelang No. 368/13/2021 tersebut; serta Surat Pemberitahuan Risalah Lelang No. 368/13/2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I, telah dinyatakan tidak sah dan cacat formil.

Pada sidang lanjutnya pembuktian, lanjut Karliston Horas Sitompol, kuasa hukum PT Kharisma Kemingking, mengungkapkan, bukti dari KPKNL tidak lengkap, seperti dokumen lelng, bagaimana proses lelang dilakukan.

“Kita harus tahu, jangan tiba-tiba satu (peserta lelang) aja terus menang. Dari bukti penilaian hanya dibuat sendiri oleh BRI Agroniaga, tanpa ada metodologi seperti penilaian itu dibuat. Kalau ini dibiarkan, siapa pun pemilik tanah yang diagunkan di bank, sangat memungkinkan dirugikan,” ungkapnya.

Karliston pun menyoalkan tidak ada keterbukaan dalam proses lelang karena, lanjutnya, yang diajukan hanya akta-akta perusahaan. “Hubungan akta-akta itu ke lelangnga apa? Tapi kita sudah mohonkan kepada Majelis Hakim, agar semuanya terbuka terang benderang. Harapan kita simple saja, jangan sampai orang-orang punya itikad baik tidak terpenuhi secara utuh,” katanya usai sidang, kemarin (25/11). 

Dalam gugatan ini, Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, dan PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, sebagai  Tergugat II Intervensi.

“KPKNL melakukan lelang objek yang telah terblokir. Kedua, mestinya dalam SKPT tanah tersebut tercantum catatan apa saja, termasuk sudah terblokir. Pada pengumuman kedua Rp 56,2 miliar. Tapi tahu nggak, itu (harga) 2021, pada tahun 2014 harganya sudah Rp 117 miliar. Artinya apa, kerugian kan pada kepemilikan. Realistis saja, terindikasi persertanya hanya satu, PT Intimas Selaras Propertindo (ISP), tapi sudah berganti nama,” ungkapnya. 

Sementara Anwar Efendi, kuasa dari KPKNL Jambi, usai sidang, menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan yang diamankan undang-undang. Dalam persidangan, lanjutnya, pihaknya belum melakuan pembuktian. Namun, hanya memberikan pembanding aturan-aturan pemerintah terkait tugas dan fungsi pejabat lelang.

Menurut anwar, penetapan harga adalah pemohon lelang, PT BRI Agroniaga. “Tidak ada kewenangkan kita menentukan harga, kita hanya menjadwalkan pelaksanaan lelang hingga diakhir waktu siapa pemenang lelangnya,” jelasnya. Soal jumlah peserta dan pengajuan nilai, Anwar Efendi mengaku tidak tahu. “Kebetulan saya tidak tahu, tapi di dikumen itu ada,” jelasnya. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: