Usulkan Tiga WBP Dapat Remisi

Usulkan Tiga WBP Dapat Remisi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Lapas Klas II B Muarabungo diketahui mengusulkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mereka untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan pada hari raya natal dan tahun baru 25 Desember mendatang.

Adapun tiga warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, adalah yang terjerat kasus narkotika dan pindana umum. Kalapas Klas II B Muarabungo, Ridha Ansaari mengatakan, data tersebut baru diajukan pihaknya ke Kanwil Jambi hingga Dirjen Kemenkumham Jakarta.

“Itu sementara jumlah yang kita usulan, untuk remisi Natal ada 3 orang. Untuk persetujuan kita masih menunggu pusat,” katanya.

Ridha ansari menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman ini adalah yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman. Kemudian selama 6 bulan ke belakang tidak melanggar peraturan di Lapas.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa narapidana dan anak terpidana berhak mendapatkan remisi bagi yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Pemberian remisi ini biasanya diberikan saat hari H, yakni pada 25 Desember," timpalnya.

Ketentuan tentang remisi khusus Natal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, syarat paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi. Selain itu, mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya. (Mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: