Dewan : Pemprov Jangan Kendor, Jika Persoalan dengan PT EBN Berlanjut Jalur Hukum

Dewan : Pemprov Jangan Kendor, Jika Persoalan dengan PT EBN Berlanjut Jalur Hukum

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI-DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Pemprov Jambi, untuk tegas menyelesaikan persolan tunggakan sebesar Rp 10 miliar dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Pemprov harus siap dan jangan kendor meski nantinya harus menempuh jalur hukum.

“Pemprov jangan kendor, tetap maju terus,” kata Juwanda Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi, Selasa (27/4). Lanjutnya, pemerintah harus tegas. Jika hingga batas waktu yang telah dutentukan, Pemprov harus ambil alih aset Pasar Angso Duo yang kini dikelola oleh PT EBN.

“Kondisi sekarang ini Pemprov meyakini bahwa pihak perusahan yang bersalah, segala sesuatu yang terjadi Pemprov harus siap,” tambahnya. Kata Juwanda, yang merupakan anggota komisi II DPRD Provinsi Jambi menyebutkan, jika ada salah satu pihak yang tak puas dan mengajukan gugatan ke pengadilan, ini tak menjadi persoalan. Pasalnya ini untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kata dia, yang perlu dilakukan saat ini ketegasan dari Pemprov Jambi harus dilakukan jika hingga awal Juni nanti PT EBN tak kunjung membayar tunggakan, Pemprov harus ambil alih pasar tersebut menjadi aset daerah.

“Sesuai dengan perjanjian yang pernah dilakukan, tinggal ikuti saja aturan kesepakatan yang telah disepakati seperti di awal,” tandansya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT EBN untuk membayar tunggakan tersebut. Pihaknya juga belum bisa berbuat banyak hingga perpanjangan waktu empat bulan kepada PT EBN untuk membayar tunggakan.

“Kita tunggu nanti, karena sudah ada aturan dengan batas limit waktu yang ditentukan untuk membayarkan hutangnya,” kata dia. Sementara itu, pihaknya juga akan bertindak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian jika tak membayarkan hutang tersebut, maka Pemprov akan mengambil alih aset tersebut menjadi aset daerah.

Sebelumnya, Pemprov Jambi sudah melakukan untuk duduk bersama. Dari pertemuan yang telah dilakukan, Sudirman mengatakan pihak EBN kembali berkirim berkirim surat untuk kembali duduk bersama.

Dalam surat tersebut, pihak EBN yakin bisa membayar hutang tersebut. “Kami juga sudah jawab, bayar dulu hutang itu baru duduk bersama. Kalau belum bayar gak usah duduk, karena kita sudah sering untuk duduk bersama, tapi tidak kunjung bayar,” tandansya.

Diketahui, untuk hutang PT EBN pengelola pasar angso duo ke Pemprov Jambi saat ini sebesar Rp 10 miliar. Sampai saat ini, hutang tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2018 silam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: