Anggota Polisi Didakwa Merusak Lingkungan

Anggota Polisi Didakwa Merusak Lingkungan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendakwa anggota Polri, tersangka kasus illegal drilling, AIPDA Darmono. Darmono yang berdinas di Polres Batanghari, dalam dakwaan penuntut umum, adalah orang yang memodali pengeboran secara ilegal sumur minyak di Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Selain Darmono, ada satu orang lagi yang ikut menjadi terdakwa pada perkara ini, yakni Kujang Kusmianto, yang merupakan warga Desa Bungku. Kujang merupakan orang yang pertama kali mengajak Darmono untuk berbisnis sumur minyak ilegal ini.

"Kujang mengajak Terdakwa Darmono untuk membuat sumur minyak bumi di lahan di Dusun Kunangan yang sebelumnya telah dilihat Terdakwa Darmono," kata Penuntut Umum, Asia, saat membacakan surat dakwaan untuk Darmono.

Penuntut umum mendakwa Darmono dan Kujang, dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, Rita Anggraini, dan Andi Mora, dalam persidangan kali ini. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. "Jaksa, mereka tidak akan mengajukan eksepsi, maka dilanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Alex Pasaribu.

Dikarenakan penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi, hakim menunda sidang hingga Rabu (8/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam perkara illegal drilling terdapat 4 orang lain yang masih buron. Mereka adalah orang yang membantu para terdakwa untuk membuat sumur. 4 orang itu adalah Sugi, Rio, Wawan, dan Parno.

Perbuatan Darmono dan Kujang, serta 4 orang lainnya yang saat ini berstatus buron tidak hanya sebatas pengeboran minyak ilegal. Perbuatan mereka menyebabkan kebakaran lahan selama 39 hari di areal konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS).
Api mulai berkobar pada 18 September 2021 setelah sumur yang mereka gali meledak dan menyebabkan kebakaran. Api baru berhasil dipadamkan pada oleh tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Pertamina, PT AAS dan Manggala Agni, pada 26 November 2021.

Bersama dengan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan ahli, barang bukti yang diamankan berupa 684 liter minyak mentah. Sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim, Alex Pasaribu selaku hakim ketua, kemudian 2 orang hakim anggota, Syafrizal Fakhmi, dan Inna Herlina. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: