Siskaeee, Wanita yang Hobi Pamer Organ Intim di Sosmed Ditangkap di Kereta

Siskaeee, Wanita yang Hobi Pamer Organ Intim di Sosmed Ditangkap di Kereta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, YOGYAKARTA – Aparat kepolisian manangkap seorang wanita yang tengah memamerkan organ intim (eksebisionis) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan diunggah di media sosial (sosmed). Wanita berinisia S tersebut ditangkap kereta api, Sabtu (4/12).

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY menangkap terduga pelaku aksi eksebisionis di Bandara YIA. Wanita berinisial S ini ditangkap di sebuah kereta api arah perjalanan ke Bandung Jawa Barat.

“Benar, hari ini tanggal 4 Desember 2021, sekitar 15.30 WIB Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan inisial S yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya. Yang kejadiannya ada di bandara YIA Kulonprogo,” jelasnya melalui sambungan telepon, dikutip Radar Jogja, Minggu (5/12).

Ketika disinggung apakah sosok perempuan ini bernama Siska, Yuliyanto enggan menjawab. Hanya saja dia memastikan sosok ini pemeran dalam video. Termasuk pemilik akun yang tanda airnya tersemat di video yang beredar.

“Yang bersangkutan diamankan di salah satu kereta di Bandung. Saat ini sedang dalam perjalanakan ke Polda Jogja dengan dikawal dengan personil Polda DIJ dan polwan dari Polrestabes Bandung,” katanya.

Aksi eksibisionis perempuan muda di YIA menghebohkan jagat dunia maya. Dalam video berdurasi lebih dari 1 menit tersebut terlihat pelaku mempertontonkan payudaranya. Tak selang lama juga membuka pakaian bagian bawahnya.

Sebelumnya, Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan akan menindak tegas pelaku. Aksi eksibisionis melanggar sejumlah aturan pidana. Terancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

“Pasti kami tindak tegas, akan diselidiki apa maksud dan tujuan bertindak seperti itu. Bisa kena UU ITE dan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi,” tegasnya. (gw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: