Pemprov Kaji Pemutihan Pajak

Pemprov Kaji Pemutihan Pajak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Setelah program pajak pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemprov Jambi, kini Pemprov akan kembali mengkaji program kendaraan bermotor. Apakah akan dilanjutkan kembali atau tidak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Pirngadi mengatakan, Pemprov Jambi mengkaji program pemutihan kendaraan bermotor tahap II tahun 2021 ini. Saat ini masih dalam proses evaluasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah di lakukan sejak Januari hingga 30 Juni 2021 kemarin.

“Saya masih melaporkan dengan pak Gubernur. Kalau hasil evaluasi memang memungkinkan kita melakukan, bisa saja dibuka lagi,” kata dia, Kamis (15/7).

Pemutihan pajak tahap II tahun 2021 inipun belum diketahui apakah hanya membebaskan denda adminstrasi keterlamabatan pembayaran pajak atau bea balik nama kendaraan saja, atau ke duanya. “Kita minta persetujuan dengan pak Gubernur dulu, nanti bagaimana saran beliau baru akan kita lakukan,” tambahnya.

Agus Porngadi mengatakan memungkinkan jika untuk pemutihan pokok pajak kendaraan yang menunggak tanpa denda, maka ini akan memanjakan bagi wajib pajak. Sehingga ini perlu dilakukan dengan baik dan dikaji secara matang. 

Di ketahui penutihan pajak kendaraan tahap I 2021 ini ditutup pada 30 Juni lalu lalu setelah dibuka sejak awal tahun. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan pendapatan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 88,1 miliar.

Realisasi penerimaan tersebut melebihi target pemutihan yang hanya diangka Rp 40 miliar. Pemutihan pajak tahun ini hanya pada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan. Sementara pembayaran pokok PKB tetap wajib dibayar.

“Karena dengan program pemutihan ini bisa menambah pendapatan asli daerah, dan juga banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini untuk membayar pajak,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: