Terdakwa KDRT Hanya Divonis 1 Bulan

Terdakwa KDRT Hanya Divonis 1 Bulan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN- Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Suhaili (55) divonis hakim hanya 1 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy mengatakan, setelah mendengar putusan dipersidangan sikap jaksa penuntut umum, langsung menanggapi dengan sikap upaya hukum banding. 

"Setelah diputuskan, kita langsung menanggapi dengan sikap upaya hukum banding," kata dia Senin (6/12).

Ia menyebutkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,6 tahun perjara. 

Sementara, kuasa hukum dan terdakwa, dalam pembacaan pembelaannya meminta agar diibebaskan dari segala tuntutan.  

"Keputusan tersebut belum ingkrah, masih ada upaya banding yang akan kita lakukan," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Erik Abdullah katakan, selaku pembela dari terdakwa, meminta dibebaskan dari segala tuduhan KDRT. 

"Tadi sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dinyatakan klien kami ada bersalah, tetapi ringan. Sehingga dijatuhi hukuman 1 bulan percobaan, artinya dia tetap bebas di luar," ucapnya.

Terkait putusan tersebut, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim terhadap kliennya. Namun, sebaliknya jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding. 

"Kita akan lihat nanti upaya banding dari jaksa, tentunya kita buat kontrak upaya bandingnya juga," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa poin hasil putusan sidang oleh majelis hakim yakni bahwa menyatakan terdakwa Suhaili Hamid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit. 

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 1 bulan. Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terakhir, menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan oleh majelis hakim. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: