Pemakai Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Pemakai Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Jaksa Kejari Muarabungo telah menerima pelimpahan tahap II, perkara narkotika yang menjerat tersangka Arnol Sinambela (42), warga Jalan Nusaindah, Kelurahan Sungaibuluh, Kecamatan Rimbo Tengah, beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Bungo, Selasa (7/12) kemarin.

Kasi Intel Kejari Muarabungo, Muhammad Ihsan menyampaikan, pasca pelimpahna itu, pihaknya telah membentuk tim Jaksa yang akan menangani perkaranya.

"Yang bersangkutan dilimpahkan setelah berkas perkaranya kita nyatakan lengkap,” kata dia.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yakni, satu paket kecil sabu seberat 0.06 gram, satu kotak rokok Sampoerna, satu motor Xeon.

Dalam perkara ini, Arnol Sinambel dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara.

“Yang bersangkutan saat ini kita titipkan sementara waktu di Lapas, sembari kita siapkan dakwaannya,” tukasntya. (Mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: