Paut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Paut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha “kakap” penyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Paut Syakarin, 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Penuntut Umum KPK, Zainal A, Rabu (8/12) di Pengadilan Tipikor Jambi.

JPU menilai kalau terdakwa Paut Syakarin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.  Dalam surat tuntutannya menuntut, majelis hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa sadar, lanjut penuntut umum, jika pemerintah daerah tidak punya uang resmi untuk melunasi pinjaman-pinjaman dalam jumlah yang cukup besar itu. Meski Kadis PUPR Dody Irawan, belum menyebutkan proyek apa yang akan dikerjakan oleh terdakwa, namun Paut Syakarin berkeyakinan pemenang lelang/tender dapat diatur. “Apalagi tidak ada perjanjian tertulis dan pengembaliannya bukan dalam bentuk uang,” tegasnya. 

Pada pertimbangan yang memberatkan, Paut Syakarin disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan walau tidak secara terus terang.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paut Syakarin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, didampingi 2 hakim anggota, Carpioner, dan Hiashinta Manalu.

Selain hukuman badan, Paut Syakarin, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara.

Perbuatan Paut Syakarin terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan ini, Paut Syakarin, melalui penasehat hukumnya, Ito Suhardi, mengatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. "Semua fakta-fakta yang ada akan kita masukkan ke dalam pledoi," kata Ito usai persidangan.

Mengenai tuntutan 2 tahun 6 bulan itu, Ito berkeyakinan jika Paut tidak melakukan seperti apa yang didakwakan JPU. "Karena kita ada beberapa fakta juga di situ. Kita tunggu saja. Untuk lebih jelasnya kan di vonis hakim," kata Ito.

Paut Syakarin merupakan kontraktor Jambi yang sering mengerjakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam perkara ini, Paut memberikan uang kepada Komisi III DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 2.275.000.000. Dengan rincian Rp 175 juta untuk masing-masing anggota komisi yang berjumlah 13 orang.

Dalam fakta persidangan, ternyata, Paut memberikan uang itu untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017. Dengan kesepakatan antara Paut dan Kepala Dinas PUPR saat itu, Dody Irawan, pada anggaran 2017, Paut akan mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR.

Benar saja, pada 2017, Paut mendapat 2 pekerjaan dengan nilai fantastis. Dua paket pekerjaan sebagai kompensasi uang ketok palu adalah pembangunan jembatan, yakni jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp16.961.075.000. Kemudian pembangunan jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp16.961.075.000

Dalam perkara ini, Paut Syakarin merupakan tersangka dari pengembangan tersangka terdahulu. Termasuk Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap ini dan gratifikasi. (ira/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: