PTUN Cek HGU PT PAH

PTUN Cek HGU PT PAH

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sidang Kisruh kepemilikan tanah HGU seluas 623.40 Ha antara PT Persada Alam Hijau (PAH) dengan Nasrun HK dkk, mantan Ketua KUD OGMI (Olak Gedang Melako Intan) Sungai Bengkal, di PTUN terus berlanjut.

Rabu lalu (1/12) tim majelis hakim PTUN Jambi melakukan cek lokasi terhadap objek  HGU milik PT PAH di Sungai Bengkal Tebo. Dalam pengecekan lokasi tersebut, hadir tim majelis hakim PTUN Jambi, Tim Kuasa Hukum Nasrun CS, pihak BPN Muaratebo, aparat Desa Kunangan, Kanwil BPN Jambi dan saksi-saksi serta pihak-pihak yang berperkara.

Sidang ini sendiri merupakan lanjutan dari sidang pertama di PTUN Jambi. Hakim PTUN mengecek objek yang disengketakan, untuk dijadikan masukan sebelum keputusan PTUN Jambi.

Menurut Edy Putra Syam, kuasa hukum Nasrun CS mantan ketua Koperasi Olak Gedang Melako Intan, terjadi ketidaksesuaian antara objek yang ada dilokasi. “Izin HGU PT PAH No 16 berada di Desa Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir. Sementara lokasi berada di Desa Kunangan Muaratebo. Jadi jelas objek berbeda dengan izin HGU yang dikeluarkan pihak BPN,” jelas Edy Putra Syam.

Menurutnya letak objek ini akan menjadi masukan majelis sekaligus fakta-fakta persidangan PTUN. Terkait hal tersebut pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke kantor KPKNL Jambi. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan agenda tambahan bukti-bukti tambahan dari para pihak.

Seperti diketahui tim Kuasa hukum Nasrun mengajukan gugtan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat HGU PT PAH. Langkah awal diajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo, sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 16 PT PAH. Dalam surat keberatan yang dikirimkan ke BPN Tebo kemarin, Nasrun menyampakan dalil dan alasan, yaitu berdasara PP no 24 1997 tentang pendaftaran tanah, Pemohon memiliki tanah yang terletak di Sei Karas Desa Kunangan Kecamatan Tebo Ilir seluas 523.40 Ha. Berdasarkan surat pernyataan kepemilikan penguasaan Hak Garap tertanggal 30 Januari 2008. Karena ketidakcermatan pihak tergugat penggugat meminta HGU dibatalkan.

Sementara itu, pihak tergugat dalam hal ini dalam hal ini Kantor Pertanahan Tebo, menyampaikan eksekpis bahwa, tergugat membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat. Selain itu,  PTUN Jambi juga dianggap tidak memiliki kewenangan memeriksa dan Megandili gugatan penggugat karena gugatan penggugat bukanlah sengeketa TUN. Melainkan sengeketa hak kepemilikan/keperdataan yang pada saat ii sedang diperiksa pada badan peradilan di lingkungan Peradilan Umum dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihak tergugat juga mengatakan gugatan telah lewat jangka waktu mengingat pasal 32 (2) PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yakni melewatu masa 5 tahun untuk keberatan atau sanggahan.  (tim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: